Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu

    Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu
    Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu

    POLRES SUKABUMI - Jajaran kepolisian satnarkoba polres Sukabumi amankan sejumlah warga diduga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu sabu.

    Sebanyak 10 orang yang diamankan yakni  6 orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan dari para tersangka yang telah berhasil diamankan juga turut barang bukti diamankan narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17, 90 Gram, sementara untuk barangbukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramdol, 4.300 Hexymer dan juga 6 unit Handpone.
     "HP ini merupaka milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya, dan juga sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barangbukti, " ujar Maruly Pardede.

    Lanjut Maruly, adapun modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.
     "Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi si pemesan datang kesana, mereka tidak bertemu langsung, " jelasnya.

     "Yang jelas komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar, " sambungnya.

    Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup, selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

     "Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap, " bebernya.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede aa dede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Masyarakat Desa Nagraksari Sukabumi Antusias...

    Artikel Berikutnya

    Sat Resnarkoba Polres Sukabumi Ungkap Kasus...

    Berita terkait

    Safari Shalat Subuh Polsek Cisolok Polres Sukabumi Membangun Kedekatan dengan Masyarakat melalui Kegiatan Subling
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Galakkan DDS Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Buniwangi Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Tingkatkan Kewaspadaan Warga Melalui Giat Anjangsana DDS
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Sambang Tokoh Agama di Desa Buniwangi untuk Dukung Pilkada Damai 2024
    Alur Cai Untuk Kabupaten Sukabumi Alam Kajaga Rakyat Sejahtera
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi  Laksanakan Patroli Dialogis di Area Perkampungan untuk Antisipasi Gangguan Keamanan
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Dialogis dan Berikan Himbauan Kamtibmas di Area Wisata untuk Cegah Laka Laut
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Lakukan Sambang Warga dalam Rangka Cooling System Polri
    Safari Sholat Subuh Berjamaah Polsek Cidahu Polres Sukabumi Membangun Sinergi dengan Masyarakat untuk Kamtibmas yang Kondusif
    Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad Wijaya Polsek Lengkong Polres Sukabumi
    Tanpa Kenal lelah Seorang Polisi di Gegerbitung Terus Silaturahmi Bersama Warganya Ciptakan Lingkungan Kondusif
    Bhabinkamtibmas Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Sambangi Tokoh Masyarakat dalam Giat Door to Door System (DDS)
    Polsek Surade Polres Sukabumi Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2023 dan Natal-Tahun Baru 2024 di Pantai Minajaya, Surade, Berlangsung Ketat
    Aiptu Bambang Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Sambang Warganya

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Patroli Terpadu Pilkada 2024, Kapolres Subang Cek Kesiapan Sejumlah TPS Jelang H-1 Pencoblosan

    Tags