Sukabumi – Disela Pengamanan penyaluran BLT-DD, Bhabinkamtibmas Bripka Iwan mengatakan, kepada masyarakat penerima manfaat BLT DD, agar dapat memanfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan Pokok menjelang hari Lebaran, dan jangan di hambur-hamburkan untuk keperluan yang tidak penting.
Polsek Nyalindung /Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Bripka Iwan Kartiwan bersama Babinsa Sertu Alwan melaksanakan pengawalan pembagian Bantuan langsung tunai (BLT-DD) Tahap I periode bulan Januari, Februari dan Maret dengan jumlah penerima sebanyak 30 Kepala keluarga (KK) masing masing tiap bulan menerima sebesar Rp.300.000 jadi keseluruhan tiap KPM menerima sebesar Rp.900.000, - Bertempat di Aula Kantor Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Rabu (12/04/2023), hari kemarin.
Baca juga:
Giat Rutin Bhabinkamtibmas di Kalapanunggal
|
Di tempat terpisah Kapolsek Nyalindung AKP Joko Susanto Supono S.Kom mengatakan salah satu bentuk Sinergitas TNI POLRI.
“TNI Polri bersama-sama melaksanakan pengawalan dan pendampingan Penyaluran BLT-DD oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa sehingga dalam pelaksanaanya berjalan dengan aman dan lancar.Hal tersebut sesuai dengan Program Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, S.H, S.I.K, M.H. yaitu " AA DEDE" dimana anggota Polres Sukabumi harus hadir dan memberikan rasa aman di masyarakat, ” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi mengatakan bahwa kegiatan dan Program AA DEDE harus terus disosialisasikan kepada masyarakat bahwa AA DEDE adalah (Agamis, Aman, Dedikasi, Empati, Damai, Efektif dan Efisien).
“Kegiatan seperti ini yang dilakukan para Polsek dan Bhabinkamtibmasnya adalah sejalan dengan Program AA DEDE Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. Setiap personil Polres Sukabumi harus mengimplementasikan program AA DEDE pada setiap kegiatan tugasnya dan melayani masyarakat, sehingga keberadaan polisi itu bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi, ” kata Ipda Aah Kasi Humas Polres Sukabumi saat dihubungi matasosial.com, Kamis 13 April 2023.