Pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, pukul 13.00 WIB hingga selesai, di kantor Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, BRIPKA AFIF FAKHRUDDIN, SH., Babinkamtibmas, melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) dalam rangka silaturahmi bersama Kepala Desa Sdra. H Udin Suherman dan staf jajaran desa Kutajaya.
Dalam kegiatan ini, Babinkamtibmas menyampaikan beberapa himbauan dan pesan kepada jajaran pemerintahan desa. Pertama, terkait dengan penggunaan knalpot brong atau bising, diingatkan bahwa hal ini bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1, yang mengatur tentang teknis kendaraan di jalan.
Selain itu, dilakukan sosialisasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah tersebut, dengan harapan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan kamtibmas dan membangun sinergi antara pemerintah desa dan Babinkamtibmas.
Tidak hanya itu, Babinkamtibmas juga memberikan himbauan terkait dengan pembakaran sampah, mengingatkan tentang aturan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Selain aspek kamtibmas, Babinkamtibmas juga mengingatkan pemerintah desa untuk mengantisipasi cuaca ekstrem seperti banjir, longsor, dan angin puting beliung, serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam guna mencegah tindak kejahatan, seperti Curat, Curas, dan Curanmor.
Di samping itu, terdapat penekanan kepada pemerintahan desa untuk terlibat aktif dalam pengawasan anak remaja terkait perilaku negatif seperti perang sarung, serta memberikan edukasi kepada orang tua agar memastikan anak-anak mereka berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.
Kegiatan DDS ini dilaksanakan dengan lancar dan aman, menunjukkan komitmen Babinkamtibmas dalam membangun sinergi dengan pemerintahan desa untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Rekomendasi berita
Tags
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.