26 Tiang Besi Jaringan Internet Raib dicuri, Polisi Tangkap Pelakunya

    26 Tiang Besi Jaringan Internet Raib dicuri,  Polisi Tangkap Pelakunya
    26 Tiang Besi Jaringan Internet Raib dicuri, Polisi Tangkap Pelakunya

    Pencurian Besar Mengguncang Sukabumi: 26 Tiang Besi Jaringan Internet Raib!"

    SUKABUMI - Kepolisian Resor Sukabumi menggelar konferensi pers pada Kamis, 09 November 2023, untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan. Sebanyak 26 tiang besi jaringan internet milik PT Mulya Karya menjadi target aksi para pencuri yang berhasil membongkar dan mencuri tiang-tiang berharga tersebut.

    Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memberikan gambaran detail mengenai kejadian tersebut. Kasus ini diungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/510/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR, tanggal 24 Oktober 2023.

    Kejadian pertama kali terjadi pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, di jalur Kecamatan Cikembar hingga Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Dalam insiden tersebut, 30 tiang besi jaringan internet raib diambil oleh para pelaku. Serangan berulang ini membuat PT Mulya Karya dan pengawas lapangan, Deni Umar Dhani, menjadi korban.

    Pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, terjadi lagi pencurian serupa di lokasi yang sama. Sebanyak 26 tiang besi jaringan internet milik PT Mulya Karya kembali menjadi sasaran. Deni Umar Dhani, pengawas lapangan PT Mulya Karya, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

    Identitas tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah M, S, dan ARF, sementara D dan A masih dalam pencarian. Mereka melakukan aksi kejahatan ini dengan menyewa kendaraan pickup jenis Carry warna putih. Para tersangka kemudian merencanakan dan menggoyang-goyangkan tiang internet sampai longgar dari dalam tanah. Setelah berhasil mencabut tiang, mereka menaikannya ke kendaraan R4 yang telah dipersiapkan sebelumnya.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi persnya menyatakan, "Tersangka M, S, dan ARF berhasil ditangkap oleh korban dan diserahkan ke pihak Kepolisian Resor Sukabumi. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka lainnya."

    Motif pencurian ini diduga semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan barang curian. Barang bukti berupa 26 tiang besi jaringan internet lintas arta, sebuah tangga dari bahan bambu, dan sebuah mobil pickup jenis Suzuki Carry warna putih (No. Pol. F 8048 OS) berhasil diamankan oleh kepolisian.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah penjara selama-lamanya 7 tahun.

    Kepolisian Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejadian mencurigakan. Selain itu, pihak perusahaan diminta untuk meningkatkan keamanan di sekitar area fasilitas jaringan internet guna mencegah aksi kriminal serupa.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Hadir Ditengah Masyarakat Oleh Polsek Ciracap...

    Artikel Berikutnya

    Koramil Surade Hadiri Upacara Peringati...

    Berita terkait

    Safari Shalat Subuh Polsek Cisolok Polres Sukabumi Membangun Kedekatan dengan Masyarakat melalui Kegiatan Subling
    Sambang dan DDS Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Polres Sukabumi Ajak Warga Tangkil Jaga Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024
    H. Latif Ketua Relawan Teu Kungsi Lila: Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Layak Dilantik jadi Bupati Orang Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Buniwangi Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Tingkatkan Kewaspadaan Warga Melalui Giat Anjangsana DDS
    Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Galakkan DDS Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Alur Cai Untuk Kabupaten Sukabumi Alam Kajaga Rakyat Sejahtera
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Malam
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi  Laksanakan Patroli Dialogis di Area Perkampungan untuk Antisipasi Gangguan Keamanan
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Dialogis dan Berikan Himbauan Kamtibmas di Area Wisata untuk Cegah Laka Laut
    Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara
    Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad Wijaya Polsek Lengkong Polres Sukabumi
    Tanpa Kenal lelah Seorang Polisi di Gegerbitung Terus Silaturahmi Bersama Warganya Ciptakan Lingkungan Kondusif
    Bhabinkamtibmas Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Sambangi Tokoh Masyarakat dalam Giat Door to Door System (DDS)
    Polsek Surade Polres Sukabumi Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2023 dan Natal-Tahun Baru 2024 di Pantai Minajaya, Surade, Berlangsung Ketat
    Aiptu Bambang Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Sambang Warganya

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags